KEPAHIANG, BE – Pemecatan 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) koruptor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belum dapat dilaksanakan. Pasalnya, Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM belum dapat mengambil sikap pasca keluarnya Surat Edaran mendagri Nomor 180/6867/SJ.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Bengkulu Ekspress