RBI, KEPAHIANG – Mantan Kades Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir, Riduan Siswandi yang terlibat kasus korupsi dana desa (DD) dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang meyakini dakwaan mereka terbukti dalam persidangan hingga meminta majelis hakim menjatuhi mantan kades itu penjara 4 tahun.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Radar Bengkulu