KEPAHIANG – Ketiga tersangka kasus korupsi dana desa (DD) Sungai Jernih Tahun 2016 yakni Kades Sungai Jernih SM (52), Sekdes TH (45) dan Bendahara Desa BS (31), sulit mendapatkan keringanan hukuman.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Rakyat Bengkulu