BENGKULU, BE – Sidang pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tais Kabupaten Seluma, atau eksepsi yang diajukan Husni Thamrin , Ketua DPRD Seluma nonaktif, pada Kamis (23/10), Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kamis (23/10).
Sumber: Bengkulu Ekspress