SELUMA – Tersangka korupsi pembangunan gedung SMKN 6 Seluma tahun 2015, Ferdy Efrimal, M.Pd, kemarin (25/10) pukul 10.00 WIB, mengembalikan Kerugian Negara (KN) atas perkara yang membelitnya. Ferdi yang juga Kepala SMKN 6 Seluma ini, menyerahkan uang sejumlah Rp 363.407.948 ke jaksa penyidik Kejari Seluma.
Sumber: Rakyat Bengkulu