Selasa, 1 Februari 2011. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 7 ayat (1), salah satu tugas BPK adalah menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya, dan untuk memenuhi amanat konstitusi tersebut, pada hari ini bertempat di ruang auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dilaksanakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan, yang meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan MTQN ke-23 Tahun 2010 di Prov. Bengkulu, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2010 pada KPUD dan Panwaslu Prov. Bengkulu, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Daerah TA 2010 pada Kab. Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Mukomuko, Kepahiang, dan Lebong.
Acara dimulai dengan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua DPRD, Kepala Daerah, Kepala Inspektorat dan Ketua KPUD; dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu; lalu sambutan dari Ketua DPRD yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua DPRD Prov Bengkulu; dan yang terakhir yaitu sambutan dari Kepala Daerah yang dalam hal ini akan diwakili oleh Plt. Gubernur Bengkulu.