KOTA MANNA, BE – Masih ingat dengan Berkut (46) warga kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna. Pasalnya pria menjual daging sapi busuk, Jumat (25/5) di Pasar Kutau lalu terbukti bersalah menjual daging tidak layak konsumsi. Dirinya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan (BS).
Sumber: Bengkulu Ekspress