Senin, 14 Februari 2011. Pada hari ini bertempat di ruang Pers Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu diadakan konferensi pers terkait dengan pemberitaan di beberapa media massa yang beredar di Provinsi Bengkulu. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Bengkulu BPK RI Ade Iwan Ruswana yang didampingi oleh Kasubbag Hukum dan Humas Awaluddin dan dihadiri oleh beberapa media yang ada di Bengkulu antara lain Radar Selatan, Antara, RRI, Rakyat Bengkulu, Bengkulu Ekspress, Radar Utara, Radar Patpetulai, Radar Bengkulu, dan RBTV.
Konferensi pers ini bertujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan tentang BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu di media massa yang cenderung tidak berimbang dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kepala Perwakilan lalu menjelaskan kepada wartawan tentang tugas dan wewenang BPK RI berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Bab III Tugas dan Wewenang, pasal 7 yang menyebutkan bahwa (1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya; (2) DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan. Serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Bab IV Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut, pasal 21 yang menyatakan bahwa (1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya; …(4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3). Lalu dikuatkan dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan RI dan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor: 269/KB/I-XIII.2/10/2010 tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi Bengkulu, pasal 8 yang menyebutkan bahwa DPRD sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti: (a) Hasil pemeriksaan BPK; (b) Hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK; (c) Hasil pemantauan atas penyelesaian ganti rugi kerugian daerah; dan (d) Hasil evaluasi BPK atas laporan hasil pemeriksaan akuntan publik.
Oleh sebab itu, menanggapi salah satu berita yang mengatakan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dinilai tidak serius dalam menindaklanjuti temuan LHP, Kepala Perwakilan menekankan bahwa DPRD lah yang bertindak sebagai pemangku kepentingan dan merupakan representasi dari rakyat, serta yang seharusnya berperan aktif untuk bertanya kepada pemerintah mengenai sejauh mana mereka telah menindaklanjuti hasil temuan BPK baik dalam hal pengembalian kerugian negara, manajerial, dan administratif. BPK hanya memonitor sejauh mana tindak lanjut tersebut telah dilakukan, akan tetapi tidak diatur dalam mekanisme bahwa BPK dapat memanggil, memaksa, dan lain sebagainya, akan tetapi DPRD lah yang mempunyai kewenangan tersebut. Jadi, suatu kesalahan jika mengatakan BPK tidak tegas dalam menindaklanjuti hasil temuan, karena dalam MoU dan UU jelas mengatakan bahwa pemantauan tindak lanjut adalah kewenangan dan tugas DPRD. Dalam MoU dan UU juga menyatakan bahwa dalam hal DPRD tidak paham terhadap laporan BPK, maka DPRD dapat mengundang BPK. Lalu, hasil dari pertemuan tersebut baru kemudian disampaikan kepada auditee.