ARGA MAKMUR, BE – Tim Tipikor Polres Bengkulu Utara mengamankan Bendahara Desa Paku Haji Kecamatan Bengkulu Tengah, Ef. Ef diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun 2016 yang sebelumnya sudah ada hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah dengan kerugian sebesar Rp 497.554.807.
Sumber: Bengkulu Ekspress