BENGKULU – Sidang perdana perkara korupsi dana beban kerja (BK) DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2015 mendudukkan 4 terdakwa, dimulai kemarin (21/11) di PN Tipikor Bengkulu. Empat terdakwa, M.Sofyan (mantan Kepala DPPKAD), Ikhsanul Arif (Kabid Perbendaharaan DPPKAD), Elmi Yati (Pejabat Penatausahaan Keuangan) dan Yulian Firdaus (Bendahara Pengeluaran) dihadapkan ke muka sidang dengan majelis hakim diketuai Dr. Jonner Manik SH,MH didampingi Gabriel Sialagan SH,MH dan Rahmat SH,MH.
SUmber: Rakyat Bengkulu