RBI, BENGKULU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menyatakan terdakwa Ichwan Yunus (mantan Bupati Mukomuko) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sumber: Radar Bengkulu
RBI, BENGKULU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menyatakan terdakwa Ichwan Yunus (mantan Bupati Mukomuko) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sumber: Radar Bengkulu