RBI, BENGKULU – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu Selasa pagi (27/11) kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi Jalan Nanti Agung di Kabupaten Seluma tahun 2013 dengan terdakwa Husni Thamrin(Ketua DPRD Seluma Nonaktif), Batra Noven Azhari, Ferri Andirian, Emrald Balaputra, Trie Deska Rusman dan Eka Rosaria (Pokja III pada Dinas PUPR Kabupaten Seluma).
Sumber: Radar Bengkulu