BENGKULU – Jalannya sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk gedung Tourism Information Centre (TIC) di Kabupaten Kepahiang semakin menarik diikuti. Sebagaimana sidang digelar PN Tipikor yang menghadirkan ketiga terdakwa, Bando Amin mantan Bupati Kepahiang, Syamsul Yahemi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sapuan selaku pihak yang menjual lahan, kemarin (27/11).
Sumber: Rakyat Bengkulu