BENGKULU-Mantan Bupati Kepahiang, Dr. Drs. H. Bando Amin C Kader, MM yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan Tourist Information Centre (TIC) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Sumber: Rakyat Bengkulu