BENGKULU-Sejauh ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu baru menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan perkara dugaan korupsi pembanguna SMKIT Arsitek berbasis Enterpreneur tahun 2016 yakni Drs. Edy Panca Warman, M.Pd selaku Kepala Sekolah (Kepsek) sekaligus pendiri sekolah.
Sumber: Rakyat Bengkulu