Bengkulu – Humas BPK
BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Pendanaan Pendidikan Bagi Peserta Didik Melalui Program BOS dan PIP serta Pendanaan Pendidikan Sejenis Lainnya dalam Rangka Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk Tahun Anggaran 2015 s.d 2018 (Semester I) serta Instansi Terkait Lainnya di Argamakmur kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, menyerahkan secara langsung LHP Kinerja tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Aliantor Harahap dan Bupati Bengkulu Utara, Mian, pada Kamis (20/12/2018), bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan.
Dalam pidato sambutannya, Arif Agus menyampaikan Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Pendanaan Pendidikan bertujuan untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam pengelolaan pendanaan pendidikan bagi peserta didik melalui program BOS dan PIP, serta BOP dalam rangka mewujudkan terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun yang meliputi ketepatan jumlah, ketepatan waktu, ketepatan sasaran dan penggunaan serta monitoring dan evaluasi Tahun Anggaran 2015 s.d 2018 (Semester I).
“Hal yang kita periksa dalam pemeriksaan kinerja pendidikan ini antara lain ketepatan waktu, ketepatan jumlah, ketepatan sasaran, ketepatan penggunaan serta monitoring dan evaluasi program BOS, PIP, dan program pendanaan pendidikan sejenis lainnya oleh Pemerintah Daerah, yaitu BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan),” jelas Arif.
Arif menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat temuan-temuan signifikan terkait pengelolaan pendanaan pendidikan yang harus segera mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yaitu temuan terkait dengan BOS dan PIP serta temuan terkait dengan Bantuan Operasinal Sekolah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam pengelolaan pendanaan pendidikan bagi peserta didik melalui program BOS dan PIP dalam rangka mewujudkan terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun untuk Tahun Anggaran 2015 s.d 2018 (Semester I) KURANG EFEKTIF. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam pengelolaan program BOP untuk mendukung program BOS dan PIP KURANG EFEKTIF.
BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap pemeriksaan BPK dapat memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud. (***/htu)