BPK Serahkan LHP Kinerja PAD Provinsi Bengkulu

 

Bengkulu – Humas BPK

BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2017 dan Semester I TA 2018 Pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Instansi Terkait Lainnya di Bengkulu kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada Kamis (20/12/2018), bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan,

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif A.us, menyerahkan secara langsung LHP Kinerja tersebut kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu, yang masing-masing diwakili oleh Sekretaris DPRD dan Asisten 2 Provinsi Bengkulu.

Dalam pidato sambutannya, Arif Agus menyampaikan Pemeriksaan Kinerja PAD bertujuan untuk menilai efektivitas kinerja pengelolaan PAD yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Untuk mencapai tujuan pemeriksaan, pemeriksaan kinerja pengelolaan PAD diarahkan pada 4 aspek yaitu Aspek kelembagaan, tata laksana, dan sumber daya, Aspek perhitungan potensi PAD dan rencana optimalisasi penerimaan PAD, Aspek kegiatan pemungutan PAD dan Aspek monitoring evaluasi pengelolaan PAD”, jelas Arif.

Arif menambahkan, Pengelolaan PAD yang diperiksa antara lain Pendapatan Asli Daerah Pajak atas Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Retribusi Jasa Usaha Perikanan, Retribusi Jasa Umum, Pendapatan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (Deviden) pada lima OPD yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPKD, Biro Perekonomian Setda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat temuan-temuan signifikan yang harus segera mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, yaitu:

  1. Peraturan Daerah yang Mendukung Pengelolaan PAD Pajak Air Permukaan Belum Memadai;
  2. Pengelolaan PAD Belum Didukung dengan Struktur Organisasi yang Memadai;
  3. Sumber Daya Manusia Pengelola PAD Belum Memadai;
  4. Anggaran dan Sarana Prasarana dalam Pengelolaan Belum Memadai;
  5. Tidak Tersedianya Data yang Cukup sebagai Bahan Penghitungan Potensi PAD;
  6. Rencana Optimalisasi Penerimaan PAD Belum Memadai;
  7. Kegiatan Pendataan dan Pengukuhan Wajib Pajak Daerah Belum Memadai;
  8. Kegiatan Pencatatan Penerimaan PAD Belum Memadai;
  9. Kegiatan Penetapan dan Penagihan PAD Belum Memadai;
  10. Fungsi Pemeriksaan Pajak Daerah oleh Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah Tidak  Berjalan Semestinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan Pendapatan Asli Daerah pada lima OPD pada Pemerintah Provinsi Bengkulu Belum Sepenuhnya Efektif. Hal tersebut terbuki dengan adanya kondisi yang mencakup belum memiliki kebijakan teknis untuk mendukung pengelolaan PAD secara memadai, SDM belum memadai dan terdapat pegawai yang belum dimutasi lebih dari 10 tahun dan menjabat diposisi yang sama > 5 tahun, terdapat regulasi BKPD Provinsi Bengkulu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan database wajib pajak yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bengkulu belum update

BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap pemeriksaan BPK dapat memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud. (***/htu)