LEBONG, BE – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lebong, limpahkan 9 dari 10 tersangka (tsk) dan barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Tik Teleu Kecamatan Lebong Atas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Kapolres Lebong AKBP Andre Ghama Putra SH Sik melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji Sik, mengatakan bahwa pelimpahan para Tsk dan BB setelah pihak Kejari menyatakan berkas yang sebelumnya diserahkan pihaknya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Sumber: Bengkulu Ekspress