60 Hari Tidak Ada Pengembalian, Diproses

BENGKULU – Polda Bengkulu Tengah melakukan penyelidikan terhadap potensi kerugian negara (KN) penggunaan APBD tahun 2017 di Pemda Provinsi Bengkulu. Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu terdapat potensi (KN) mencapai Rp 10,55 miliar.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu