Terdakwa Korupsi ASDP Kembalikan KN Rp 70 Juta

BENGKULU – Dua terdakwa korupsi tarif jasa pelayanan penyebrangan dari Pulai Bai ke Pulau Enggano, Sarponi ( mantan petugas loket) dan Arsil ( selaku supervisi) PT Angkutan Sungai Danau dan penyebrangan (ASDP) Bengkulu, menyerahkan uang Rp 70 juta ke Kejari Bengkulu

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu