RBI, BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu berhasil menyelamatkan kerugian negara. Kali ini yang ‘setor’ uang kerugian negara berhasil dari Ihsanul Arif alias Itang terdakwa kasus dugaan korupsi dana Beban Kerja (BK) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2015 lalu sebesar 500 juta rupiah.
Sumber: Radar Bengkulu