Rp 300 Juta Uang Korupsi Jembatan Disetor Ke Bank

KOTA BINTUKAN- Kejari Kaur Kemarin siang (23/1) kembali menyerahkan uang pengembalian kerugian Negara atas kasus korupsi proyek Jembatan Air Ilik sebesar Rp 300 Juta ke Bank Bengkulu.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu