BENGKULU- Pengembalikan uang kerugian negara (KN) dalam perkara korupsi pembuatan Raperda Air Limbah di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bertambah. itu setelah terdakwa Azwar Alfian melalui kerabatnya Menyetor Rp 144 Juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kemarin (23/1) siang.
Sumber: Rakyat Bengkulu