BENGKULU, BE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memberikan hukuman 6 tahun penjara kepada Bupati Bengkulu Selatan (BS) non-aktif Dirwan Mahmud yang terlibat dalam kasus dugaan suap fee proyek insfrastruktur di Bengkulu Selatan tahun 2018 lalu.
Sumber: Bengkulu Ekspress