BENGKULU – Temuan dugaan penggunaaan monas oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Plt Bupati Bengkulu Selatan (BS) Gusnan Mulyadi, tidak terdapat unsur pidana pemilu. Dugaan penggunaan mobnas tersebut saat deklarasi tim pemenangan daerah pasangan capres-cawapres Jokowidodo-Ma’aruf Amin pada Minggu (13/1) lalu.
Sumber: Rakyat Bengkulu