RBI, BENGKULU- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Bengkulu menetapkan sansi terhadap perusahaan bermasalah. Pihaknya ingin seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga memberikan sanki terhadap perusahaan kontraktor yang bermasalah karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja tahun 2018 lalu.
Sumber: Radar Bengkulu