BENGKULU – Majelis hakim menjatuhkan vonis bermasalah terhadap tiga terdakwa korupsi pembangunan jalan lapen Provinsi Bengkulu di Desa Tanah Rekah, Kabupaten Mukomuko. Proyek Dinas PUPR Provinsi tahun 2016 itu, pagu anggarannya Rp 1,8 miliar.
Sumber: Rakyat Bengkulu