BENGKULU – Setelah berpikir 7 hari pascadivonis majelis hakim di PN Tipikor Bengkulu penjara selama 3 tahun, akhirnya mantan ketua DRPD Seluma, Dr. Husni Thamrim, SH, MH, mengajukan banding.
Sumber: Rakyat Bengkulu
BENGKULU – Setelah berpikir 7 hari pascadivonis majelis hakim di PN Tipikor Bengkulu penjara selama 3 tahun, akhirnya mantan ketua DRPD Seluma, Dr. Husni Thamrim, SH, MH, mengajukan banding.
Sumber: Rakyat Bengkulu