BENGKULU – Jelang menetapkan tersangka kasus korupsi proyek jalan di batas Kota Kepahiang tahun 2017 yang belum lama ini statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dit reskrimsus Polda Bengkulu kemarin (25/2) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.
Sumber: Rakyat Bengkulu