CURUP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) sudah menggelar rapat dengan Bagian Administrasi Hukum Setkab RL dan Inspektorat Dearah (Ipda) Kabupaten RL. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2017 yang belum terselesainya Rp 3,6 miliar.
Sumber: Rakyat Bengkulu