LEBONG, BE – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) Kabupaten Rejang Lebong pastikan 3 perusahaan yang mengerjakan 4 paket pembangunan Infrastruktur pada tahun 2018 yang lalu, dipastikan akan masuk sebagai perusahaan yang di Black List atau Daftar Hitam.
Sumber: Bengkulu Ekspress