3 Perusahaan Dipastikan di Blacklist

LEBONG, BE – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) Kabupaten Rejang Lebong pastikan 3 perusahaan yang mengerjakan 4 paket pembangunan Infrastruktur  pada tahun 2018 yang lalu, dipastikan akan masuk sebagai perusahaan yang di Black List atau Daftar Hitam.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Bengkulu Ekspress