BENGKULU – Majelis hakim PN tipikor Bengkulu kemarin (20/3) membacakan amar putusan terhadap 4 terdakwa korupsi dana beban kerja (BK) pada DPPKAD Kota Bengkulu. Keempat terdakwa digajar pidana penjara berbeda-beda, namun sama-sama dibebankan membayar uang pengganti sisa kerugian negara Rp 592 juta atau masing-masing dibebankan Rp 148 juta.
Sumber: Rakyat Bengkulu