BENGKULU – Aset tanah milik Pemda Provinsi diketahui banyak yang tidak lagi jelas keberadaannya. Diantaranya, aset tanah pada Dinas Pertanian Provinsi. Sebagaimana hasil audit BPK Perwakilan Bengkulu, disebutkan pengurus barang tidak mengetahui beberapa lokasi tanah milik Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu itu.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi, Drs. H. Inzani Muhammad cukup terkejut dengan kondisi ketidaktahuan Pemda Provinsi atas beberapa lokasi tanah yang menjadi aset tersebut. Dia khawatir, ketidaktahuan lokasi aset tersebut akan membuat aset Pemda Provinsi akan semakin tidak jelas.
“Bagaimana aset bisa dirawat dan dipelihara, kalau lokasinya pengurus barang tidak tahu. Kami berharap permasalahan pencacatan aset lemah ini tidak berlarut-larut. Khawatirnya akan barimbas banyaknya aset milik daerah yang tercecer. Perlu diingat aset daerah ini walau tanah sekalipun adalah menyangkut dan milik masyarakat banyak. Bukan milik individu. Jadi untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan-jangan tanah sudah digarap oleh orang lain,” ungkap Inzani.
Pada akhir tahun, pengurus barang menyerahkan jurnal memorial aset tetap Biro Keuangan dan menyerahkan laporan mutasi barang kepada Biro Umum disampaikan ke Subbag Kekayaan Daerah dan Aset serta laporan hasil pengadaan. Selanjutnya, kembali disampaikan kepada Subbag Pengadaan dan Distribusi. Namun ternyata tidak ada rekonsiliasi antara Subbag Kekayaan Daerah dan Aset dengan Subbag Pengadaan dan Distribusi atas dokumen sumber yang berbeda.
Dalam LHP BPK menyebutkan pencatatan dan pelaporan mutasi aset tetap masih dilakukan secara manual berdasarkan hasil rekonsiliasi antara Biro Keuangan dan Biro Umum pada Sekretariat Daerah Pemda Provinsi Bengkulu di akhir tahun anggaran. “Kami sebenarnya kami juga terkejut dengan hasil konfirmasi BPK dengan pihak-pihak terkait, diketahui bahwa hasil rekonsiliasi antara Biro Keuangan dengan Biro Umum pada TA 2010 belum mempunyai satu kesepahaman, terutama mengenai pencatatan aset dari belanja modal dengan harga satuan barang lebih kecil dan/atau sama dengan Rp 500.000,” kata Inzani.
Di bagian lain, hasil audit BPK juga ditemukan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan pada Dinas PU sebesar Rp 1.954.501.060 tidak dikapitalisasi ke dalam penambahan aset tetap TA berjalan. Bila dikalkulasikan, BPK Perwakilan Bengkulu menemukan pengendalian atas pencatatan dan pelaporan mutasi aset tetap masih lemah, sebesar Rp 133.607.176.049 belum akurat.(ble)
Sumber : harianrakyatbengkulu.com