SELUMA – Setidaknya ada 68 desa tersandung perkara reaksi Dana Desa (DD). Sebanyak 16 diantaranya berpotensi terjerat hukum atas sangkaaan melakukan melakukan korupsi DD. Hal ini disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, Mirin Ajib, SH, MH saat membuka rapat kordinasi (rakor) pendamping desa, kemarin (4/4)
Sumber : Rakyat Bengkulu