CURUP – Upaya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rejang Lebong (RL) melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tiga perusahaan jasa konstruksi yang totalnya mencapai lebih dari 2 miliar tersebut menjadi sorotan.
Sumber: Rakyat Bengkulu