BENGKULU, BE – Kejaksaan tertinggi (Kejati) Bengkulu, masih berupaya agar Lie Eng Jun terpidana kasus korupsi jalan lapen di Kecamatan Enggano, 2016, membayar uang pengganti (UP) Rp 5,8 miliar.” Berkaitan dengan uang pengganti masih kita upayakan ,” jelas kasih Penkum Kejati Bengkulu, Marthyn Luther SH MH.
Sumber : Bengkulu Ekspress