Pemerintah Provinsi Bengkulu Berhasil Pertahankan WTP

Bengkulu – Humas BPK

Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2018. Prestasi membanggakan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2018 dalam Rapat Paripurna Pengumuman di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis, 23 Mei 2019.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2018 dengan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, jelas Arif Agus.

LHP BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2018 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Rapat Paripurna Pengumuman tersebut dihadiri oleh Para Wakil Ketua, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyebutkan, meskipun Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih opini WTP tetapi selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern, yaitu:

  1. Proses penyusunan anggaran tahun 2018 belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp5,57 Miliar dan Belanja Modal sebesar Rp11,37 Miliar;
  2. Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Provinsi Bengkulu belum memadai dan terdapat permasalahan Aset Tetap yang telah diungkapkan dalam LHP BPK RI sebelumnya belum selesai ditindaklanjuti;
  3. Kawasan Pantai Panjang belum memiliki Alas Hak berupa Hak Pengelolaan (HPL).

Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan terkait dengan kepatuhan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap ketentuan perundang-undangan, antara lain:

  1. Pemberian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto tidak sesuai ketentuan sebesar Rp200 Juta;
  2. Realisasi belanja perjalanan dinas pada 12 OPD terindikasi tidak senyatanya sebesar Rp312,06 Juta dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp20,44 Juta;
  3. Tujuh pekerjaan diputus kontrak dan jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar Rp852,68 Juta serta belum semua penyedia jasa dimasukkan ke daftar hitam dan kelebihan/potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp1,92 Miliar.

Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat.

“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya.

Sampai dengan kegiatan penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2018, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2018 pada delapan Pemerintah Kabupaten di Bengkulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP kepada enam Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Bengkulu Utara (15/5), Kabupaten Mukomuko (15/5), Kabupaten Kepahiang (16/5), Kabupaten Rejang Lebong (16/5), Kabupaten Lebong (21/5), dan Provinsi Bengkulu (23/5). Sedangkan dua daerah yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yaitu Pemerintah Kabupaten Kaur (20/5) dan Kabupaten Bengkulu Selatan (21/5). Dengan demikian masih tersisa tiga Pemerintah Daerah yang LHP belum diserhkan yaitu Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (23/5 siang), Kota Bengkulu (24/5), dan Kabupaten Seluma (28/5). (***/htu)