BENGKULU, BE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menerima pembayaran Uang Pengganti (UP) dan denda dari Emiyati, pada kamis (2/5). Selaku terpidana kasus korupsi dana beban kerja (BK) di Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
Sumber : Bengkulu Ekspress