Kepahiang Kembali Raih WTP Setelah Dua Tahun WDP

BengkuluHumas BPK

Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Berdasarkan catatan dari BPK, Pemerintah Kabupaten Kepahiang terakhir mendapat opini WTP atas LKPD TA 2015. Pada LKPD TA 2016 dan LKPD TA 2017, Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendapatkan opini Wajar Dengan PEngecualian (WDP).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang TA 2018, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, Kamis, 16 Mei 2019.

 “Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepahiang TA 2018 dengan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, jelas Arif Agus.

LHP atas LKPD Kabupaten Kepahiang TA 2018 tersebut diterima langsung oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, dan Wakil Ketua DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, serta disaksikan oleh Sekda, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda Kabupaten Kepahiang terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan Pemda terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Perwakilan menjelaskan beberapa temuan terkait sistem pengendalian intern antara lain:

  1. Kelemahan pengelolaan Ganti Uang Persediaan dan Sisa UP pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang;
  2. Mekanisme pemberian tambahan penghasilan pegawai atas beban kerja belum sesuai ketentuan; dan
  3. Penerima hibah belum menyampaikan laporan penggunaan hibah dan NPHD tidak seluruhnya menetapkan peruntukan hibah secara spesifik.

Sementara terkait temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Realisasi Belanja pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas PPKBP3A, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai senyatanya senilai Rp878,90 Juta;
  2. Realissi Belanja Perjalanan Dinas pada Tujuh OPD tidak sesuai senyatanya senilai Rp131,65 Juta;
  3. Indikasi pemahalan HPS, proses pengadaan tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan jalan senilai Rp930,84 Juta dan potensi lebih bayar pekerjaan pembangunan jalan Temdak (lanjutan) senilai Rp1,057 Miliar; dan
  4. Proses penetapan HPS tidak dilaksanakan secara cermat, proses pengadaan tidak sesuai ketentuan, dan kelebihan pembayaran senilai Rp626,06 Juta pada tiga paket pekerjaan infrastruktur jalan.

Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya. (***/htu)