BENGKULU – Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M. Sofyan yang menjadi terpidana perkara korupsi dana beban kerja (BK) pada Jumat (5/7) siang menyetor uang ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) sebesar Rp198 juta.
Sumber: Rakyat Bengkulu