KEPAHIANG – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas, empat perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 198 juta.
Sumber: Rakyat Bengkulu