BENGKULU, BE – Setekah mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 25 Juni 2019 lalu ke Mahkamah Agung, terpidana kasus OTT KPK, Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud Selasa pagi (9/7) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Sumber: Bengkulu Ekspress