LEBONG, BE – Melalui perwakilan keluarganya, terpidana kasus korupsi Pembangunan Jembatan Tik Teleu Kecamatan Lebong Atas menyerahkan uang Rp93 juta lebih sebagai uang pengganti atas korupsi yang dilakukannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Sumber: Bengkulu Ekspress