Kades LT Tetap Ditahan

ARGA MAKMUR- Kades Lebong tandai, Supriadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, kemarin (23/7). Ia menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan tandatangan bendahara desa.

[ Berita Selengkapnya ]

Sumber : Rakyat Bengkulu