MUKOMUKO- Kepala Kejaksaan Negeri ( kajari ) Muko-muko, Agus Irawan Yustisianto, SH, MH, tak menampik taksiran kerugian negara ( KN ) dan dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, mencapai ratusan juta rupiah.
Sumber : Rakyat Bengkulu