KOTA BINTUHAN – Camat Tanjung Kemuning, Sa ditetapkan tersangka (Tsk) Kepemilikan hewan yang dilindungi, karena memelihara seekor elang. Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Porles Kaur beberapa waktu lalu.