Jum’at, 8 Juni 2012. BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2011 pada tujuh entitas yaitu Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Mukomuko pada hari Jum’at, 8 Juni 2012 di Auditorium BPK RI. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas tujuh entitas pemeriksaan ini ditujukan untuk memberikan opini atas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2011.
Opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut bukan merupakan hadiah ataupun pemberian semata, melainkan adalah cerminan kerja keras dan keseriusan dari masing-masing Kepala Daerah beserta jajarannya. Penilaian BPK dilandaskan pada pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD, yang didasarkan kepada kriteria:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; dan
- Efektifitas Sistem Pengendalian Intern.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengacu pada kriteria tersebut, serta dibarengi dengan proses kajian yang cukup panjang, mulai dari pembahasan oleh Tim Review Perwakilan sampai ke Tim Review Tingkat Pusat, maka BPK RI memutuskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2011 pada tiga entitas yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Kaur. Sedangkan opini atas LKPD TA 2011 pada Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang lebong dan B Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dengan demikian untuk Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Bengkulu Selatan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2011 masih sama dengan opini tahun sebelumnya yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun diharapkan untuk kabupaten yang belum memperoleh opini dengan predikat WTP hendaknya lebih meningkatkan lagi dalam membangun komitmen bersama yang didukung oleh setiap satuan kerja di jajaran Pemda masing-masing, sehingga ketertinggalan dapat dikejar pada tahun mendatang.
Untuk Pemerintah Kabupaten Kaur, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten dan Bengkulu Tengah, BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya dapat mempertahankan pencapaian opini WTP. BPK mengharapkan untuk terus dipertahankan dan tidak lengah atau lalai dimasa mendatang. Meskipun telah memperoleh opini WTP, BPK terus memberikan catatan-catatan untuk lebih menyempurnakan pengelolaan keuangan negara yang setiap saat jika diabaikan dapat mengganggu kewajaran penyajian laporan keuangan.
Perlu dijelaskan bahwa walaupun opini yang diperoleh telah berpredikat WTP, bukanlah berarti sudah tidak ada masalah sama sekali, hanya saja permasalahan-permasalahan yang ditemukan secara kuantitas masih dibawah presentasi materialitas yang ditetapkan.