Kejari Selamatkan KN, Rp 1,8 Miliar

MUKOMUKO – Pendampingan melekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terhadap Pemkab Mukomuko lagi-lagi terbukti berhasil. kali ini Kejari Mukomuko dibawah komando kajari Hendri Antoro, S. Ag, SH, MH, menyelamatkan potensi kerugian negara (KN). Atas adanya gugatan perdata pihak rekanan, yakni PT Cipta Konstruksi Abadi.

[ Berita Selengkapnya ]

Sumber : Rakyat Bengkulu