LEBONG, BE – Mantan Kepala Desa (Kades) Air Kopras yang saat ini berstatus sebagai terdakwa berinisial AF (32), mengembalikan uang Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 191 juta, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016 yang saat ini sedang ia jalaninya.
Sumber : Bengkulu Ekspress