KOTA BINTUHAN – Jika tidak ada halangan, hari ini (2/9) Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur kembali turun ke Desa Papahan Kecamatan Kinal Kabupaten kaur. Namun bukan untuk menggeledah rumah Su (42), Kades Papahan yang ditahan jaksa karena dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun 2018, tetapi untuk mengembalikan 18 sertifikat milik warga yang sempat diamankan saat penggeledahan di rumah Kades Papahan.
Sumber: Rakyat Bengkulu